Blog / Glosarium Penting: 7 Istilah Wajib Dunia Logistik Kontainer Laut.
Glosarium Penting: 7 Istilah Wajib Dunia Logistik Kontainer Laut.
Industri logistik kontainer domestik Indonesia terus berkembang, didorong oleh pertumbuhan e-commerce, ekspor produk UMKM, hingga distribusi antarpulau. Untuk pelaku usaha, memahami istilah-istilah utama dalam pengangkutan laut sangat penting agar tidak salah langkah dalam proses pengiriman.
Berikut 7 istilah yang wajib dipahami jika Anda bergerak di bidang logistik kontainer domestik di Indonesia:
1. Feeder Port
Pelabuhan kecil atau menengah yang menjadi penghubung ke pelabuhan utama. Di Indonesia, pelabuhan seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Belawan adalah pelabuhan utama, sedangkan pelabuhan seperti Bitung, Kupang, atau Ternate sering berperan sebagai feeder.
2. Shipping Instruction (SI)
Dokumen atau data digital yang berisi perintah dari shipper kepada perusahaan pelayaran mengenai rincian pengiriman barang. Di logistik domestik, SI umumnya dikirimkan melalui sistem e-booking dan digunakan sebagai dasar pembuatan dokumen pengapalan seperti B/L (Bill of Lading).
3. Stuffing / Stripping
Stuffing: Proses memasukkan barang ke dalam kontainer.
Stripping: Proses mengeluarkan barang dari kontainer.
Keduanya umum dilakukan di depo kontainer atau pelabuhan, terutama saat barang diangkut antarpulau seperti dari Surabaya ke Makassar.
4. Free Time & Demurrage
Free Time: Waktu bebas biaya yang diberikan oleh pelayaran untuk menyimpan kontainer di pelabuhan atau depo.
Demurrage: Biaya denda jika kontainer tidak dikembalikan dalam jangka waktu tertentu.
Penting bagi pelaku logistik domestik untuk memperhitungkan jadwal dengan akurat agar tidak terkena denda tambahan.
5. Domestic BL (Bill of Lading)
Surat muatan resmi untuk pengiriman laut domestik. Meskipun bukan dokumen kepemilikan seketat BL internasional, BL domestik tetap digunakan sebagai dasar klaim dan pelacakan pengiriman di pelayaran dalam negeri.
6. Cabotage
Aturan di mana pengangkutan barang antarwilayah Indonesia wajib dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia. Kebijakan ini mendukung pertumbuhan industri pelayaran nasional dan berlaku untuk seluruh pengiriman kontainer domestik.
7. VGM (Verified Gross Mass)
Berat total kontainer (barang + kontainernya) yang wajib diverifikasi sebelum muat ke kapal. Di Indonesia, aturan ini juga diberlakukan untuk menjaga stabilitas dan keselamatan pengangkutan laut, meski lebih populer dalam konteks ekspor.
Memahami istilah-istilah ini membantu pengusaha, eksporter, maupun operator logistik untuk bekerja lebih efisien dan menghindari kesalahan prosedur yang bisa menyebabkan biaya tambahan.