Blog / Kenapa Truk ODOL Dilarang? Ini Bahayanya untuk Logistik & Keselamatan
Kenapa Truk ODOL Dilarang? Ini Bahayanya untuk Logistik & Keselamatan
Truk yang melebihi batas dimensi atau muatan, dikenal sebagai ODOL (Over Dimension Over Load), telah menjadi momok bagi infrastruktur dan keselamatan transportasi di Indonesia. Pemerintah menyatakan bahwa kerugian akibat kerusakan jalan yang ditimbulkan oleh ODOL bisa mencapai Rp 43,4 triliun per tahun.
Selain kerugian bagi negara, keberadaan ODOL juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Kontrol roda dan rem dapat terganggu jika muatan berlebih, sehingga truk lebih sulit dikendalikan dan membahayakan sopir maupun pengguna jalan lain.
Tidak hanya itu, jalan dan jembatan yang terus dilewati kendaraan ODOL akan lebih cepat rusak. Artinya, biaya pemeliharaan infrastruktur menjadi besar dan berdampak pada seluruh sektor logistik serta transportasi nasional.
Dengan beban biaya besar dan risiko tinggi tersebut, kebijakan “zero ODOL” menjadi langkah krusial untuk menjaga jalan dan jembatan tetap layak digunakan serta menjamin keselamatan dan kelancaran rantai pasok nasional.
Untuk mewujudkan ekosistem logistik yang lebih aman dan berkelanjutan, penting bagi pelaku usaha termasuk pengirim barang, perusahaan trucking, dan EMKL untuk memastikan muatan sesuai standar. Transparansi dan kontrol muatan sejak awal akan membantu menghindari kerugian besar dan menjaga kelangsungan operasional.
Sumber photo: Ditlantas Polda Riau